Perlindungan Hukum Pengguna Uang Digital Rupiah dalam Perjanjian Jual Beli
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum pengguna Uang Digital Rupiah
dalam perjanjian jual beli dan tanggung jawab Bank Indonesia sebagai pengatur peredaran
Uang Digital Rupiah dalam perjanjian jual beli. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, metode pendekataan yang digunakan menggunakan pendekatan undang-undang.
Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum berupa data primer merupakan
pengumpulan data yang dilakukan melalui basis studi kepustakaan dan data sekunder
pengumpulan data melalui lapangan. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Pengembangan
Uang Digital Rupiah akan diarahkan pada upaya memitigasi berbagai risiko. Asesmen dan
identifikasi risiko yang muncul berdasarkan aspek people, process, dan technology akan
dilakukan secara terukur untuk menghasilkan desain dan teknologi Uang Digital Rupiah yang
aman, andal, dan tangguh. Kedua, Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggara sistem
pembayaran oleh Bank Indonesia antara lain mengacu kepada Principles for Financial
Market Infrastructures (PFMI) yang diterbitkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
Collections
- Law [3376]
