Perkawinan Sebagai Konstruksi Dasar Hubungan Kekerabatan dan Tanggung Jawab Seorang Laki-laki Terhadap Anak di Indonesia
Abstract
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan
bahwa sebuah perkawinan yang sah harus memenuhi 2 aspek, yaitu dilakukan sesuai
hukum masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dari perkawinan yang sah menimbulkan akibat
hukum berupa seorang anak dapat disebut sebagai yang sah. Sementara perkawinan
di luar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menimbulkan akibat hukum
anak hasil perkawinan tersebut disebut sebagai anak luar kawin. Pasal 43 Undang-
Undang Perkawinan menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan
kekerabatan atau pertalian darah (nasab) dengan ibu dan keluarga ibunya saja.
Semenjak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai
pengujian terhadap Undang-Undang Perkawinan, anak luar kawin diberi
kesempatan untuk menghubungkan kekerabatannya dengan ayah biologisnya. Anak
luar kawin yang dimaksud oleh putusan tersebut adalah anak hasil perkawinan yang
tidak dicatatkan. Sehingga prakteknya menyebabkan anak luar kawin di luar hasil
perkawinan yang tidak dicatatkan tidak mendapat kepastian hukum. Hal tersebut
dapat terlihat melalui komparasi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.
746/Pdt.G/2021/PN.Tng. yang menolak gugatan akibat tidak adanya hasil tes DNA
dan perkawinan di antara para pihak dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama
DKI Jakarta No. 202/Pdt.G/2021/PTA.JK yang mengabulkan gugatan akibat para
pihak terbukti pernah melakukan kawin siri dan dapat menunjukkan hasil tes DNA.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana seorang laki-laki dapat
dihubungkan dengan anak dalam hukum kekerabatan?; dan Apakah hubungan
kekerabatan antara laki-laki dengan anak dapat timbul tanpa adanya hubungan
perkawinan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan penelitian melalui perundang-undangan (statute approach)
serta pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case
approach) mengenai hubungan kekerabatan sebagai dasar tanggung jawab laki-laki
terhadap anak. Data dikumpulkan melalui metode penelitian studi pustaka (library
research) relevan yang berkaitan dengan topik penelitian secara sistematis untuk
menghasilkan kesimpulan yang dapat menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa perkawinan dan hubungan darah (nasab/biologis)
merupakan unsur yang harus terpenuhi untuk menghubungkan kekerabatan antara
laki-laki dengan anak. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut menjadikan anak
tidak dapat dihubungkan kekerabatannya dengan seorang laki-laki. Sehingga, hubungan yang dimungkinkan dapat terbentuk antara laki-laki dengan anak zina
hanyalah sebatas tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anak tersebut
berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya lembaga peradilan untuk bersikap konsisten tidak
mengakui dan tidak mengabulkan permohonan individu yang memiliki anak tanpa
perkawinan dalam hal hubungan kekerabatan dan perlunya untuk ibu seorang anak
zina mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Agama untuk
pemberlakuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 apabila anak
tersebut terbukti memiliki hubungan kebiologisan dengan laki-laki melalui bantuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Collections
- Law [3376]
