Praktik Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Umum melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sleman dan Hambatannya
Abstract
Penelitian ini membahas tentang praktik penyelesaian kasus tindak pidana umum
melalui metode penyelesaian menggunakan keadilan restorative yang dilakukan
oleh jaksa di kejaksaan negeri sleman beserta hambatan – hambatan yang ditemui
oleh jaksa dalam melaksanakan penghentian penuntutan. Permasalahan yang
dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik penyelesaian kasus tindak
pidana umum di tahun 2021 dan 2022 melalui restorative justice yang dilakukan
oleh kejaksaan negeri sleman beserta hambatannya. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris atau
penelitian lapangan yang bertitik tolak data yang diperoleh langsung dari
masyarakat melalui penelitian lapangan, seperti melakukan wawancara. Teknik
pengumpulan sumber data skripsi ini adalah dengan melakukan wawancara
langsung yang berpedoman pada rumusan masalah, pokok bahasan, rincian sub –
pokok bahasan dan tujuan penelitian. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian hukum empiris yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini
adalah praktik penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui Restorative
Justice di Kejaksaan Negeri Sleman di tahun 2021 dan 2022 sudah sesuai dengan
aturan pada peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, dan juga hambatan yang
ditemui jaksa dalam melakukan penghentian penuntutan biasanya dipengaruhi
oleh hambatan dari para pihak.
Collections
- Law [3376]
