Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Lingkungan Polisi Sektor Depok Barat Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap penerapan
sanksi pidana pada perkara kecelakaan lalu lintas terhadap pelaku dapat
sekaligus sebagai korban. Hadirnya restorative justice diharapkan
dapat merealisasikan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan, baik korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan
masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama,
Apakah urgensi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas
mengganakan restorative justice? Kedua, Bagaimana penerapan
restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di
Kepolisian Sektor Depok Barat Daerah Istimewa Yogyakarta?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris
dan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan undang-undang.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Kepolisian Sektor
Depok Barat Kabupaten Sleman sebagian besar perkara kasus
kecelakaan lalu lintas terutama yang mengalami luka ringan
diselesaikan secara perdamaian atau restorative justice, namun untuk
kasus kecelakaan yang mengalami luka berat dan yangmengakibatkan
kematian dilimpahkan pada Kepolisian Resort Sleman dalam arti
diproses secara litigasi. Berdasarkan penelitian dihasilkan bahwa
konsep restorative justice mengedepankan perdamaian antara kedua
belah pihak. Sehingga diperlukan perubahan dengan menambahkan
konsep penyelesaian secara restorative justice, dan pihak Kepolisian
Sektor Depok Barat diharapkan dapat menerapkan dan mengutamakan
sistem restorative justice terhadap kasus kecelakaan lalu lintas.
Collections
- Law [3376]
