Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak Usia di Bawah 17 Tahun di Wilayah Kabupaten Sleman
Abstract
Penelitian yang berjudul Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Usia Di
Bawah Usia 17 Tahun Di Wilayah Kabupaten Sleman dilatarbelakangi oleh masih
tingginya kejadian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar
khususnya anak usia di bawah 17 tahun di SMA Kabupaten Sleman. Penelitian ini
bertujuan untuk melakukan tinjauan kriminologisterhadap penggunaan tindakan
preventif dan represif dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
oleh anak di bawah usia 17 tahun, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang
berkontribusi terhadap pelanggaran lalu lintasyang dilakukan oleh anak di bawah
usia 17 tahun. Rumusanmasalah peneliti dalam judul ini adalah Bagaimanakah
upaya hukum Preventif danRepresif yang digunakan dalam penanggulangan
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak sekolahdibawah usia 17 tahun
di Kabupaten Sleman?; Apa saja faktor penyebab pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh anak sekolah dibawah usia 17 tahun di Kabupaten Sleman?
Penelitian ini menggunakan sistem Yuridis-Empiris, yaitu menggunakan data
empiris berupa perilaku manusia yang dikumpulkan melalui wawancara atau
observasi langsung.
Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data penelitian dengan
menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan.
Data primer dan sekunder yang terkumpul dievaluasi secara kualitatif. Data hasil
analisis data primer dan sekunder disajikan dengan deskripsi yang meliputi
penjelasan, deskripsi, dan deskripsi masalah yang terkait langsung dengan kajian
ilmiah.
Setelah analisis selesai, akan ditarik kesimpulan dari temuan penelitian
ilmiah. Temuan studi tersebut antara lain statistik jumlah pelanggaran lalu lintas
yang dilakukan oleh pelajar di Kabupaten Sleman yang tetap tinggi meskipun telah
dilakukan upaya preventif dan represif oleh Polres Sleman. Menurut analisis
kriminologi berdasarkan gagasan kepatuhan hukum, hubungan timbal balik dan
efektivitas tindakan represif dan preventif dalam menangani pelanggaran lalu
lintas untuk anak di bawah usia 17 tahun di Kabupaten Sleman masih rendah.
Pertimbangan jalan, faktor sekolah, faktor keluarga, faktor kesadaran hukum, dan
faktor masyarakat semuanya berdampak pada pelanggaran lalu lintas oleh anak di
bawah umur di bawah 17 tahun di Kabupaten Sleman.
Collections
- Law [3376]
