Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Sefriani, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorAbirama Kris Putera
dc.date.accessioned2018-02-21T12:02:34Z
dc.date.available2018-02-21T12:02:34Z
dc.date.issued2018-02
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5748
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji pada penelitian ini meliputi dua hal: pertama, bagaimana legalitas Permanent Court of Arbitration dalam sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok (studi mengenai legalitas putusan Permanent Court of Arbitration ditinjau dari prosedur pelaksanaan arbitrase)? Kedua, bagaimana konsekuensi apabila Tiongkok tidak mematuhi putusan yang dikeluarkan Permanent Court of Arbitration (studi mengenai kepatuhan pihak yang bersengketa pada putusan yang dikeluarkan arbitrase internasional)? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen, pustaka, konvensi dan putusan yang dikeluarkan Permanent Court of Arbitration. Kemudian metode yang digunakan menggunakan Pendekatan perundang-undangan, historical atau sejarah perkembangan sengketa, dan pendekatan perbandingan yaitu membandingkan kepatuhan dalam menjalankan putusan Permanent Court of Arbitration dengan lembaga peradilan internasional lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa langkah-langkah yang diambil Filipina dalam mengajukan gugatan terkait Laut China Selatan ke Permanent Court of Arbitration sudah sesuai dengan Konvensi UNCLOS 1982 tentang hukum laut, baik Filipina dan Tiongkok sudah merativikasi Konvensi tersebut. Menurut Konvensi tersebut, negara-negara yang bersengketa harus segera menyelesaikan sengketa nya melalui cara damai, dengan melakukan negosisasi antar negara yang bersengketa. Apabila langkah tersebut masih juga gagal, bisa diselesaikan dengan proses hukum, dengan cara yang disepakati bersama. Tetapi pada kasus Laut China Selatan, Tiongkok menolak untuk mengikuti proses hukum yang diajukan oleh Filipina karena Tiongkok merasa akan ada intervensi negara lain dalam proses penyelesaian sengketa diluar negosiasi para pihak. Tetapi walaupun Tiongkok tidak mengikuti proses persidangan, Permanent Court of Arbitration tetap mengeluarkan putusan yang menyatakan Tiongkok tidak memiliki kedaulatan penuh atas Laut China Selatan. Hal tersebut hampir dapat dikatakan bahwa Tiongkok tidak akan menjalankan putusan yang dikeluarkan Permanent Court of Arbitration.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectlegalitas putusanid
dc.subjectPermanent Court of Arbitrationid
dc.subjectLaut China Selatanid
dc.titleLegalitas Putusan Permanent Court of Arbitration pada Sengketa Laut China Selatan antara Filipina dengan Republik Rakyat Tiongkokid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record