Argumentasi Yuridis Minimnya Penggunaan Pasal 506 KUHP dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Praktik Prostitusi oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini didasari oleh permasalahan sosial yang terdapat di Yogyakarta yaitu
permasalahan praktik prostitusi. Penelitian ini mengkaji perbandingan das sollen dan das
sein dari Pasal 506 KUHP dan argumentasi kepolisian yang lebih mengedepankan peraturan
lain daripada menerapkan KUHP terhadap praktik prostitusi. Di dalam Pasal 506KUHP
disebutkan bahwa subjek hukum dalam pasal tersebut adalah segelintir pihak yang menarik
keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata
pencaharian, sehingga fokus dari upaya penegakan tindak pidana praktik prostitusi adalah
mucikari atau germo yang mengambil keuntungan dari praktik prostitusi tersebut. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris dengan metode pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara dengan narasumber yang
berkontribusi di bidangnya dan melakukan studi pustaka dan dokumen dengan mengkaji
buku-buku sebagai literasi, jurnal hukum, dan kutipan bunyi peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan topik penelitian. Penelitian ini menunjukan perbandingan
das sollen dan das sein dari Pasal 506 KUHP dan minimnya implementasi dari Pasal 506
KUHP oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang diakibatkan beberapa faktor.
Collections
- Law [3376]
