Akibat Hukum Terhadap Surat Keterangan Warisan yang dibuat Tanpa melibatkan Seluruh Ahli Waris
Abstract
Hukum waris merupakan norma yang mengatur tentang perpindahan harta
kekayaan orang sudah meninggal kepada yang berhak. Terdapat permasalahan
terkait surat keterangan waris yang dibuat di bawah tangan dengan tidak melibatkan
seluruh ahli waris atas adanya surat wasiat terjadi pada kasus ahli waris
almarhumah Nyi Murtinem. Oleh karena itu rumusan masalah yang diangkat dalam
penelitian ini adalah pelaksanaan pembagian harta waris di dalam keluarga nyi
murtinem yang tidak melibatkan seluruh ahli waris serta akibat hukum dari
perbuatan tersebut. Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni
penelitian hukum Yuridis-Empiris dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dari penelitian ini
yaitu membuktikan bahwa surat keterangan waris yang dibuat hanya oleh salah satu
ahli waris saja tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang lainya akan mengalami
cacat materiil maupun cacat formil. Selanjutnya dalam hukum administrasi negara
suatu produk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang jika tidak memenuhi
syarat materiil maupun formil akan dikategorikan sebagai cacat hukum
administratif. Kemudian berdasarkan hukum perdata surat keterangan waris
termasuk kedalam kategori akta otentik yang pembuatanya harus memenuhi syarat-
syarat dalam pasal 1869 Kuhperdata, jika tidak memenuhi pasal tersebut maka akta
otentik tersebut menjadi batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum yang
mengikat sehingga dapat dinyatakan tidak berlaku sejak dinyatakan tidak berlaku
dan juga tidak berlaku sejak semula. Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya
diadakan sidang waris yang melibatkan seluruh ahli waris yang dihadirkan di
Kantor Kelurahan setempat tanpa diwakilkan orang lain untuk dimintai
keterangan yang sebenar benarnya oleh Lurah beserta jajarannya dengan
membawa bukti-bukti seperti identitas diri dan surat-surat yang berkaitan dengan
pembagian harta peninggalan yang akan di bagi waris tersebut sebagai penguat.
Saksi-saksi yang dihadirkan betul-betul mengetahui asal usul harta warisan
sehingga tidak terjadi manipulasi data. Surat wasiat yang telah dibuat oleh si
pewaris sebaiknya dipegang teguh dan dipatuhi sebagai dasar utama dalam
membuat surat pernyataan pembagian harta warisan. Apabila surat wasiat
disimpangi secara diam-diam, maka para ahli yang dirugikan dapat menempuh
upaya untuk memperjuangkan hak-hak keperdataannya.
Collections
- Law [3376]
