Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
Abstract
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Pelaksanaan Hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk
diutamakannya penerapan Syari’at Islam di Aceh yang seiring waktu dalam
pelaksanaanya mengalami hambatan dalam tata cara pelaksanaannya. Pelaksanaan
hukuman cambuk selama ini dilakukan di tempat yang terbuka yang bisa ditonton
oleh masyarakat seperti di halaman Masjid. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
tentang hukum jinayah sebagai landasan utama dalam pelaksanaan hukuman
cambuk di Aceh. Didalam perspektif hukum islam hukuman cambuk ini bukan
untuk menyakiti ataupun balas dendam, akan tetapi untuk membuat efek jera
kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Isu hukum dalam penelitian
ini adalah bagaimanakah pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Besar
Provinsi Aceh serta apa hambatan dalam pelaksanaan hukuman cambuk di
Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Untuk menjawab hal ini peneliti
menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis, Adapun
data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui
wawancara dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan
hukuman cambuk ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi masih ada
hambatan dalam pelaksanaannya yaitu kurangnya dana anggaran untuk proses
pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten Aceh Besar.
Collections
- Law [3376]
