Implementasi Penegakan Disiplin PNS di Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pengimplementasian Penegakan Disiplin
PNS di Daerah Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang masih belum
maksimal terimplementasikan. Banyak faktor yang mempengaruhi terhadap
pelanggaran tersebut salah satunya adalah kurangnya kesadaran diri pegawai
dalam menaati aturan sebagai PNS yang telah disumpah untuk dapat bekerja
profesional sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang
Bagaimana implementasi penegakan disiplin PNS di Provinsi Bengkulu oleh
Pejabat yang Berwenenang Menghukum berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kendala-kendala
dalam mengimplementasikan PP No. 94 Tahun 2021 berikut dengan upaya
untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini bersifat empiris yang
menggambarkan suatu objek tertentu. Objek penelitian ini adalah Sub
Koordinator Disiplin ASN Badan KepegawaianDaerah Provinsi Bengkulu,
Kasubbag Umum dan Perlengkapan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan
Koordinator Disiplin ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumentasi serta analisis
data dengan cara kualitatif induktif. Penegakan Disiplin PNS di Provinsi
Bengkulu sudah berjalan, akan tetapi masih kurangnya kesadaran diri bagi PNS
terhadap PP tersebut. Upaya yang dapat dilakukan adalah perlu adanya
keteladanan dari aspek disiplin dari atasan/pimpinan instansi bagi para pegawai
di lingkungannya.
Collections
- Law [3376]
