Pemenuhan Sarana Prasarana yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Se Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Jaminan persamaan hak bagi penyandang disabilitas melalui pemenuhan sarana dan
prasarana yang aksesibel di pengadilan negeri guna mendukung terwujudnya
peradilan inklusif bagi penyandang disabilitas. Peraturan-peraturan yang
mengakomodir upaya pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi
penyandang disabilitas. Realita yang ada di lapangan ternyata masih banyak
penyandang disabilitas yang belum mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana
yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan mereka pada saat akan mengunjungi
pengadilan. oleh karena itu, dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menganalisis pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel
serta kendala apa saja yang dihadapi dalam upaya mewujudkan aksesibilitas pada
pengadilan negeri di seluruh DIY yang berdasarkan dengan ketentuan-ketentuan
normatif yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris
dengan menggunakan metode analisis yang diperoleh dari lapangan dikaitkan
dengan data sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan
bahwa pengadilan-pengadilan negeri yang adi di DIY belum sepenuhnya
mengakomodir pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang
disabilitas. Beberapa kendala ditemukan dalam mewujudkan sarana dan prasarana
yang aksesibel bagi penyandang disabilitas dikarenakan belum adanya pedoman
teknis mengenai standarisasi sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang
disabilitas serta terbatasnya ketersediaan anggaran yang akan dikeluarkan untuk
mewujudkan pemenuhan tersebut. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemenuhan
sarana dan prasarana yang aksesibel perlu adanya kebijakan internal yang mumpuni
dari pihak pengadilan maupun dari pemerintah.
Collections
- Law [3376]
