Implementasi Transplantasi Hukum Undang-undang Hak Cipta di Indonesia
Abstract
Transplantasi hukum pada bidang ekonomi pada era ini menjadi sangat dominan pada
pembentukan hukum suatu negara. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab
kebutuhan transplantasi pembentukan hukum suatu negara. Beberapa faktor tersebut antara lain
adanya kemiripan intuisi ekonomi, kebutuhan terhadap modernisasi hukum dengan cara
meniru perkembangan negara barat, serta sistem ekonomi dunia yang cenderung menganut
sistem kapitalis. Meskipun Undang-Undang Hak Cipta telah direvisi beberapa kali,
pelanggaran hak cipta di Indonesia masih menjadi polemic dan menjadi salah satu masalah
yang sangat sulit untuk diselesaikan. Perkembangan ketentuan dan juga pelaksanaan peraturan
mengenai hak cipta di Indonesia dipengaruhi oleh proses transplantasi hukum yang dilakukan.
Sejarah dan juga latar belakang juga menjadi alasan hambatan transplantasi hukum di
Indonesia yang perlu dibahas. Hal ini karena proses transplantasi hukum di masa lampau
sampai saat ini akan mempengaruhi perkembangan peraturan dan pelaksanaan hak cipta di
Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi transplantasi
hukum hak cipta di Indonesia dan bagaimana hambatan transplantasi hukum hak cipta di
Indonesia. Tipe penelitian ini adalah penelitian normative dengan data sekunder yang berasal
dari dokumen-dokumen tertulis berupa Undang-Undang, sejarah historical pembentukan
perundang-undangan, konsep hukum, serta tulisan-tulisan yang mengkaji dan/atau berkaitan
dengan sejarah, implementasi, dan proses serta hambatan transplantasi hukum di Indonesia.
Adapun hasil penelitian ini adalah Pertama berdasarkan data yang diperoleh oleh penulis,
kesadaran terhadap adanya hukum yang melindungi hak cipta masih tergolong lemah atau
cenderung masih belum familiar kedua Hambatan Transplantasi hukum Hak Cipta di Indonesia
diantaranya adalah budaya hukum Indonesia yang berbeda dengan negara Belanda yang
mewarisi Undang-Undang Hak Cipta. Negara Indonesia merupakan negara komunal.
Pembentukan konsep hak cipta sejak awal dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai gotong royong
yang ada di masyarakat. Selain itu, Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum civil
law sedangkan perlindungan hak cipta dibentuk oleh negara-negara dengan sistem common
law.
Collections
- Law [3376]
