| dc.description.abstract | Flash sale menjadi fenomena yang dapat berpotensi melanggar hukum
persaingan usaha. Penelitian ini mengambil sample Shopee, alasannya adalah
market place paling populer di masyarakat Indonesia. Praktik ini sulit dideteksi
ada atau tidaknya praktik persaingan usaha tidak sehat, meskipun terdapat
indikasi jual rugi. oleh karena itu penelitian ini ditunjukkan untuk mengkaji
mengenai praktik Flash Sale pada Aplikasi Shopee yang berpotensi terdapat
unsur jual rugi yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha serta
mengkaji mengenai syarat yang dikeluarkan pihak Shopee terkait adanya
indikasi pelanggaran persyaratan yang bertentangan dengan Undang-undang
No. 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode Penelitian yang
digunakan ialah normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu praktik Flash Sale
pada aplikasi Shopee tidak dikatakan sebagai praktik jual rugi yang dilarang
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
dilihat dari pendekatan unsur relevan, wawancara, rule of reason, pasar
bersangkutan tidak bertentangan dan dilihat dari ketentuan yang dikeluarkan
Shopee, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Dilihat dari pendekatan per se illegal memang adanya
indikasi jual rugi, namun jika dilihat pada pendekatan rule of reason
menunjukan hal tersebut bukan bertujuan untuk mematikan pelaku usaha lain
di pasar namun hanya untuk promosi produk yang dijual serta sebagai strategi
untuk memasarkan produk yang di jual dalam pasar bersangkutan. | en_US |