Show simple item record

dc.contributor.authorNurilla, Wa Ode Kalwia Hiwa
dc.date.accessioned2025-08-19T05:19:12Z
dc.date.available2025-08-19T05:19:12Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57472
dc.description.abstractKorupsi dapat menghambat proses pembangunan negara, sehingga terhadap perkara tindak pidana korupsi hakim dituntut untuk dapat memberikan putusan yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Putusan yang dihasilkan oleh hakim yang tertuang dalam amar putusannya merupakan bentuk pertanggungjawaban hakim atas perkara yang diputusnya, yang dimana dapat berdasar pada keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa “Dalam mempertimbangkan berat ringannya, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. 10 putusan hakim kasus tindak pidana korupsi yang Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dalam pertimbangannya terdapat keadaan meringankan karena berperilaku baik menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kriteria yang digunakan oleh Hakim dalam menilai perilaku baik sebagai alasan meringankan dalam tindak pidana korupsi di D.I Yogyakarta dan mengkaji berperilaku baik yang dijadikan pertimbangan oleh hakim sebagai alasan meringankan dalam perkara tindak pidana korupsi di D.I Yogyakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris yang memusatkan data dari data primer yang didapatkan langsung dari lapangan dengan pendekatan penelitian yakni sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria yang digunakan oleh hakim dalam menilai perilaku baik sebagai alasan meringankan dalam tindak pidana korupsi di D.I. Yogyakarta yaitu perilaku selama proses persidangan berlangsung yakni perilaku selama persidangan yaitu perilaku terdakwa ketika proses peradilan sedang berjalan misalnya saja terdakwa berperilaku sopan, tidak berbelit-belit sehingga membantu jalannya proses persidangan dan proses pembuktian rangkaian peristiwa yang didakwakan dan dalam proses peradilan, hakim memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat untuk menghasilkan putusan-putusan yang merefleksikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan sehingga peradilan menjadi wadah bagi masyarakat dalam mencari keadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.subjectKeadaan Meringankanen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Terhadap Kriteria Perilaku Baik Sebagai Alasan meringankan Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara (Studi di Pengadilan Negeri Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410189


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record