| dc.description.abstract | Korupsi dapat menghambat proses pembangunan negara, sehingga terhadap perkara
tindak pidana korupsi hakim dituntut untuk dapat memberikan putusan yang dapat
memberikan efek jera kepada pelaku. Putusan yang dihasilkan oleh hakim yang tertuang
dalam amar putusannya merupakan bentuk pertanggungjawaban hakim atas perkara yang
diputusnya, yang dimana dapat berdasar pada keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa “Dalam
mempertimbangkan berat ringannya, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan
jahat dari terdakwa”. 10 putusan hakim kasus tindak pidana korupsi yang Pengadilan
Negeri Yogyakarta yang dalam pertimbangannya terdapat keadaan meringankan karena
berperilaku baik menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji kriteria yang digunakan oleh Hakim dalam menilai perilaku baik sebagai alasan
meringankan dalam tindak pidana korupsi di D.I Yogyakarta dan mengkaji berperilaku
baik yang dijadikan pertimbangan oleh hakim sebagai alasan meringankan dalam perkara
tindak pidana korupsi di D.I Yogyakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris
yang memusatkan data dari data primer yang didapatkan langsung dari lapangan dengan
pendekatan penelitian yakni sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria yang
digunakan oleh hakim dalam menilai perilaku baik sebagai alasan meringankan dalam
tindak pidana korupsi di D.I. Yogyakarta yaitu perilaku selama proses persidangan
berlangsung yakni perilaku selama persidangan yaitu perilaku terdakwa ketika proses
peradilan sedang berjalan misalnya saja terdakwa berperilaku sopan, tidak berbelit-belit
sehingga membantu jalannya proses persidangan dan proses pembuktian rangkaian
peristiwa yang didakwakan dan dalam proses peradilan, hakim memiliki tanggung jawab
terhadap masyarakat untuk menghasilkan putusan-putusan yang merefleksikan kepastian
hukum, keadilan, serta kemanfaatan sehingga peradilan menjadi wadah bagi masyarakat
dalam mencari keadilan. | en_US |