Keabsahan Perkawinan Beda Agama Antara Pemeluk Beragama Islam dan Kristen menurut Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta NOMOR: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt.
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta implikasi hukum perkawinan
beda agama antara pemeluk beragama Islam dan Kristen menurut Penetapan
Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt. Permasalahan yang
akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan hukum dan implikasi
hukum tentang perkawinan beda agama berdasarkan dengan Penetapan
Pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif,
sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Penetapan
Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt. Kompilasi Hukum
Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PUU-XX/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang-
Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, serta sumber data sekunder
berupa buku dan jurnal hukum, data elektronik yang berkaitan dengan topik
penelitian. Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa perkawinan beda
agama jelas tidak sah dan tidak dapat dilakukan yang didasarkan pada Pasal 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa sahnya suatu
perkawinan harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-
masing. Implikasi hukum menurut Penetapan Pengadilan dinyatakan sah yang
didasarkan pada Pasal 35 huruf a yang menyatakan bahwa perkawinan yang
ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antara umat
berbeda agama.
Collections
- Law [3376]
