• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Keabsahan Perkawinan Beda Agama Antara Pemeluk Beragama Islam dan Kristen menurut Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta NOMOR: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt.

    Thumbnail
    View/Open
    19410321 Bab 1.pdf (314.0Kb)
    19410321 Daftar Pustaka.pdf (179.7Kb)
    Date
    2023
    Author
    Samhan, Sindi Atsari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan serta implikasi hukum perkawinan beda agama antara pemeluk beragama Islam dan Kristen menurut Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana keabsahan hukum dan implikasi hukum tentang perkawinan beda agama berdasarkan dengan Penetapan Pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 186/Pdt.P/2018/PN.Skt. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU/XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, serta sumber data sekunder berupa buku dan jurnal hukum, data elektronik yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa perkawinan beda agama jelas tidak sah dan tidak dapat dilakukan yang didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa sahnya suatu perkawinan harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing. Implikasi hukum menurut Penetapan Pengadilan dinyatakan sah yang didasarkan pada Pasal 35 huruf a yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antara umat berbeda agama.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57465
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV