| dc.description.abstract | Perkembangan dunia fashion saat ini banyak menimbulkan pelanggaran Hak Cipta,
salah satunya adalah fenomena bootleg dengan contoh kasus adanya gugatan yang
diajukan oleh Nirvana LLC kepada Marc Jacobs terkait pelanggaran Hak Cipta.
Penelitian ini akan membahas tentang perlindungan pemilik Hak Cipta atas desain
yang digunakan dalam barang bootleg dilihat dari perspektif Undang-Undang Hak
Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat, serta perbandingan Hukum Hak Cipta
Indonesia dan Amerika Serikat dalam melihat kasus Nirvana LLC vs Marc Jacobs
vs Robert Fisher. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
normatif, melihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan US Copyright
Act, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, teknik
pengumpulan data dengan library research, dan menggunakan analisa deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan diberikan dalam bentuk Hak
Eksklusif yang apabila dilanggar, pencipta atau pemilik Hak Cipta dapat melakukan
penyelesaian pidana maupun perdata. Selain itu, jika dilihat dari dua perspektif
hukum Hak Cipta jelas merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta dan juga termasuk
kasus PMH, dengan persamaan terdapat pada konsep kepemilikan Hak Cipta, Hak
Moral dan Ekonomi, serta perbedaannya terdapat pada konsep work made for hire
dan penyelesaian sengketanya. | en_US |