Show simple item record

dc.contributor.authorAz-zahra, Atikah Hylmi
dc.date.accessioned2025-08-19T03:27:40Z
dc.date.available2025-08-19T03:27:40Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57457
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji dan menjawab lebih dalam pada permasalahan mengenai memasuki rumah dan tanah secara melawan hukum ditinjau dari Pasal 167 ayat (1) dengan study Putusan Nomor: 172/Pid.B/2020/PN.Yyk1 yang di dalam pengaplikasiannya menggunakan hukum pidana. Hal ini berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, yang bertentangan dengan berbagai aspek hukum, terutama pada pasal, unsur, hingga penerapan amarnya pada putusan tersebut. Berkaitan dengan perkara tersebut yang mana telah terjadinya putusan yang tidak tepat untuk pengaturan yang mana di dalam perbuatan melawan hukumnya berupa persoalan harta benda dan bukan tentang persoalan ketertiban umum berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP seperti yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan hukum yang berlaku dan semua rincian analisis hukum tersebut maka dapat disimpulkan adanya kekeliruan atau tidak tepatnya putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di mana putusan tersebut tidak terbukti secara pidana tetapi terbukti secara perdata maka berdasarkan asas In Dubio Pro Reo maka harusnya Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan lepas terhadap perkara tersebut atau Onslag van recht vervolging.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidana Memasuki Rumah dan Tanahen_US
dc.subjectMelawan Hukumen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.titlePenerapan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dalam Tindak Pidana Memasuki Rumah dan Tanah Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor: 172/Pid.B/2020/PN.Yyk)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410407


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record