Implementasi Jaminan Sosial yang diberikan Kepada Pegawai Non-PNS di Kabupaten Gresik Jawa Timur
Abstract
Penelitian berlatarbelakang hak jaminan sosial pegawai pemerintah non-PNS sebagaimana diatur
dalam PP No. 49 tahun 2018, namun hak jaminan sosial tersebut hingga saat ini belum secara penuh
dapat diberikan kepada mereka. Hal ini terjadi di Jawa Timur dimana Ombudsman RI belum
menemukan mereka dengan jumlah sekitar 30.335 belum didaftarkan jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan, jumlah tersebut belum di kabupaten/kota, penelitian ini berfokus pada satu Kab.
Gresik dengan jumlah pegawai pemerintah non-PNS 4.447 orang. Rumusan masalah ialah
bagaimanakah implementasi pemberian jaminan sosial pegawai non-PNS di kabupaten Gresik? dan
bagaimanakah pengaturan dalam hukum mengenai jaminan sosial bagi pegawai non-PNS? Penulis
menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Dengan hasil penelitian pertama, pengaturan hukum
jaminan sosial bagi pegawai non-PNS tidak harmonis dalam hal ini PP No.48 tahun 2019 dengan UU
ASN, Karena jaminan sosial pegawai non-PNS diatur dalam bentuk PP yang lebih rendah daripada UU,
maka perintah dalam PP tersebut dapat tidak dilaksanakan. Selain hal tersebut kedudukan hukum
pegawai non-PNS (pekerja) di Penyelenggara negara (Pemberi kerja) tidak masuk dalam perlindungan
BPJS sebagai badan yang bertanggungjawab menyelenggarakan jaminan sosial, hal ini karena UU BPJS
menentukan bahwa BPJS tidak dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara negara. Kedua, bahwa
implementasi dari pemberian jaminan sosial kepada pegawai non-PNS di Kab. Gresik belum optimal
atau belum menyeluruh.
Collections
- Law [3376]
