| dc.description.abstract | Kredit bermasalah dalam kolektibilitas 5 (macet) pada penelitian ini yang
dalam kemampuan menghasilkan pendapatan bagi Banksudah tidak ada lagi,
diselesaikan dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). AYDA pada dasarnya
merupakan aset yang diambil alih bank dan wajib dijual selambat-lambatnya dalam
waktu 1 (satu) tahun. Namun, terhadap AYDA yang telah dimiliki bank,
menunjukkan bahwa AYDA belum atau tidak laku terjual dalam waktu
1 (satu) tahun. Sehingga pada penelitian ini penulis mengkaji bagaimana bank
melakukan penyelesaian terhadap AYDA serta melaksanakan tanggungjawabnya
agar terhindar dari permasalahan hukum di masa yang akan datang. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada
konsepsi hukum dengan menggunakan pendekatan perundang–undangan dan
regulasi hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Bankmelakukan
penyelesaian AYDA dengan menetapkan kolektibilitas, melakukan pencadangan
sesuai dengan kolektibilitas, melakukan penilaian AYDA, mengupayakan
penjualan dan melakukan pemasaran terhadap AYDA. Selain itu, tanggung jawab
bank dilakukan dengan tidak menggunakan, memanfaatkan dan
mengoprasionalkan AYDA, melakukan monitoring dan pelaporan, melakukan
pembayaran biaya–biaya yang timbul terhadap AYDA dan melakukan dokumentasi
penyelesaian AYDA. Terhadap AYDA, penilaian yang dilakukan bank harus
diserahkan kepada KJPP yang berintegritas agar didapatkan harga yang dapat
dipertanggungjawabkan serta diharapkan bank memelihara AYDA dengan baik
agar terhindar dari objek yang menjadi golongan terlantar. | en_US |