Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabilla, Salma Wahyu
dc.date.accessioned2025-08-19T02:10:22Z
dc.date.available2025-08-19T02:10:22Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57453
dc.description.abstractDalam kemitraan seharusnya diterapkan prinsip saling menguntungkan. Maksud dari prinsip menguntungkan tersebut adalah tidak adanya pihak yang dirugikan akibat dari suatu kebijakan yang dibuat oleh salah satu pihak, terutama yang memiliki posisi tawar lebih tinggi. Dalam penelitian ini, Penulis meneliti mengenai kebijakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek online terhadap driver ojek online yang tidak menerapkan prinsip menguntungkan dalam usahanya. Rumusan masalah penelitian ini adalah tentang keabsahan kebijakan sepihak penyedia aplikasi ojek online terhadap driver ojek online dan perlindungan hukum terhadap driver ojek online atas kebijakan sepihak penyedia aplikasi ojek online di Yogyakarta. Jenis penelitian ini masuk ke dalam penelitian normatif. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data penelitian berupa data sekunder dan dalam melengkapi penelitian diperkuat dengan pendapat narasumber dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa terkait keabsahan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek online tidak boleh dilakukan karena tidak sejalan dengan prinsip saling menguntungkan pada kemitraan. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh driver ojek online adalah upaya hukum preventif dan represif. Mengetahui hal tersebut, pemerintah merespon dengan menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Saran yang dapat diajukan dalam penelitian ini ialah PT Goto Gojek Tokopedia haruslah menghilangkan kebijakan sepihak yang melanggar prinsip perjanjian kemitraan untuk saling menguntungkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPerjanjian Kemitraanen_US
dc.subjectJasa Transportasi Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Atas Kebijakan Sepihak Penyedia Aplikasi Ojek Online di Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410712


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record