| dc.description.abstract | Dalam kemitraan seharusnya diterapkan prinsip saling menguntungkan.
Maksud dari prinsip menguntungkan tersebut adalah tidak adanya pihak yang
dirugikan akibat dari suatu kebijakan yang dibuat oleh salah satu pihak, terutama
yang memiliki posisi tawar lebih tinggi. Dalam penelitian ini, Penulis meneliti
mengenai kebijakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi jasa
ojek online terhadap driver ojek online yang tidak menerapkan prinsip
menguntungkan dalam usahanya. Rumusan masalah penelitian ini adalah tentang
keabsahan kebijakan sepihak penyedia aplikasi ojek online terhadap driver ojek
online dan perlindungan hukum terhadap driver ojek online atas kebijakan sepihak
penyedia aplikasi ojek online di Yogyakarta. Jenis penelitian ini masuk ke dalam
penelitian normatif. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan. Sumber data penelitian berupa data sekunder dan dalam
melengkapi penelitian diperkuat dengan pendapat narasumber dan dianalisis secara
kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara. Dalam penelitian ini
menunjukan bahwa terkait keabsahan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh
perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek online tidak boleh dilakukan karena tidak
sejalan dengan prinsip saling menguntungkan pada kemitraan. Upaya perlindungan
hukum yang dapat dilakukan oleh driver ojek online adalah upaya hukum preventif
dan represif. Mengetahui hal tersebut, pemerintah merespon dengan menerbitkan
peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang
Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Saran yang dapat diajukan dalam
penelitian ini ialah PT Goto Gojek Tokopedia haruslah menghilangkan kebijakan
sepihak yang melanggar prinsip perjanjian kemitraan untuk saling menguntungkan. | en_US |