Pertimbangan Hakim dalam mengadili Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Pengadilan)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji Pertimbangan hakim dalam menentukan perbuatan
pidana berupa pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Rumusan
masalah yang yang diajukan yaitu: Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan
perbuatan pidana berupa pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian
dalam putusan 437/Pid.B/2013/PN Sbg, 09/Pid.B/2014/PN Sbg, 1252/Pid.B/2022/PN
Lbp, 1180/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr?: dan Bagaimana pidana yang dijatuhkan oleh hakim
dilihat dari proporsionalitas pemidanaan dalam putusan tersebut?. Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan putusan
pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan kasus. Hasil studi ini menunjukkan
bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dilihat dari proporsionalitas
pemidanaan yaitu berdasarkan pertimbangan non yuridis yaitu hakim berdasarkan dengan
kebijaksanaannya dan keyakinan hati nurani seorang hakim, dalam melihat keadaan yang
di golongkan antara lain latar belakang perbuatan, kondisi diri, kondisi sosial ekonomi,
sifat sopan dan santun terdakwa dalam persidangan, dan hal-hal yang meringankan dan
memberatkan juga masuk kedalam pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya hakim harus benar-benar melihat secara luas
bahwa perbuatan tersebut bukan suatu kejahatan yang ringan dikarenakan akibat dari
perbuatan tersebut yaitu membuat orang lain mati
Collections
- Law [3376]
