Penegakan Hukum Pidana bagi Pelaku Pencucian Uang yang dilakukan melalui Judi Online
Abstract
Tindak pidana perjudian merupakan tindak pidana yang sudah lama terjadi di Indonesia, saat
ini tindak pidana perjudian dapat dilakukan secara online yang mana pada tindak pidana
perjudian online tersebut akan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar dan sering kali
dari hasil perjudian online tersebut disamarkan menjadi uang yang seolah-olah dari hasil usaha
yang sah, sehingga dalam hal ini perjudian online dijadikan sebagai tindak pidana asal bagi
pelaku tindak pidana pencucian uang. Adapun permasalahan dari penelitian ini adalah
bagaimana penegakan hukum pidana bagi pelaku pencucian uang yang dilakukan melalui
perjudian online dan bagaimana hambatan dalam upaya penegakan hukum pidana bagi pelaku
pencucian uang yang dilakukan melalui perjudian online. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode yuridis empiris dengan melakukan wawancara bersama Kepolisian.
Hasil wawancara menunjukan bahwa kepolisian telah melakukan upaya penegakan hukum
preventif dengan sosialisasi dan perlindungan represif dengan penegakkan hukum bagi pelaku
menggunakan UU ITE dan UU TPPU. Terdapat beberapa penghambat dalam penegakan bagi
pelaku yaitu 1) Proses mengungkap perkara 2) kemampuan teknologi dan informasi yang
masih terbatas 3) Kesadaran dari masyarakat. Saran dari penliti yaitu agar masyarakat
memiliki kesadaran hukum yang tinggi agar tidak tergiur untuk melakukan perjudian online
dan diharapkan pihak kepolisian agar dapat lebih tegas dalam mengatasi dan mencegah tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan melalui judi online.
Collections
- Law [3376]
