Perbuatan Melawan Hukum Dewan Pengawas Syariah dalam Reksa Dana Syariah (Studi Kasus Pembelian Saham CSMI oleh Reksa Dana Syariah Sucorinvest Sharia Equity)
Abstract
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Reksa Dana Syariah menjelaskan mengenai unsur pemenuhan prinsip syariah
dalam reksa dana. Pada penulisan ini penulis menemukan pelanggaran dalam pemenuhan
prinsip tersebut sehingga menyebabkan akibat hukum yaitu perbuatan melawan hukum
dikarenakan terdapat unsur pelanggaran reksa dana syariah antara Dewan Pengawas
Syariah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pemenuhan prinsip syariah dengan
investor yang menyetorkan hartanya untuk dapat dikelola secara syariah. Penulisan ini
akan berfokus pada, pertama perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan Dewan
Pengawas Syariah terhadap investor; kedua akibat hukum apa yang terjadi letika terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-
normatif yang mana akan menguji peraturan dan digunakan dasar untuk pembuktian
adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang
dijadikan obyek penelitan sehingga dapat menghasilkan pembuktian akan terjadinya
perbuatan melawan hukum. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan telah terjadi
perbuatan melawan hukum dengan pembuktian gagalnya dipenuhi dalam penerapan
prinsip syariah dalam pengelolaan reksa dana, Dewan Pengawas Syariah sendiri
bertanggung jawab dalam hal tersebut dikarenakan sesuai dengan peraturan otoritas jasa
keuangan. Dengan hal tersebut akibat hukum yang muncul adalah penyelesaian sengketa
masalah baik itu dalam bentuk diluar pengadilan yang diatur dalam peraturan otoritas jasa
keuangan dan didalam pengadilan dengan cara perbuatan melawan hukum
Collections
- Law [3376]
