• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah Laku Pandai (Studi Terhadap Hilangnya Dana Nasabah akibat Perbuatan Agen BRILink di Sumatera Selatan)

    Thumbnail
    View/Open
    19410655 Bab 1.pdf (372.2Kb)
    19410655 Daftar Pustaka.pdf (251.5Kb)
    Date
    2023
    Author
    Kurniasari, Cindy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemerintah melaksanakan program inklusi keuangan dengan tujuan pemerataan akses layanan jasa keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah dengan melalui inovasi layanan branchless banking yang diterapkan di Indonesia dengan nama Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Dalam pelaksanaannya, masih terdapat Agen Laku Pandai yang melakukan kecurangan dengan bertindak diluar kewenangannya, salah satunya adalah hilangnya dana nasabah yang terjadi akibat tindakan agen BRILink di Sumatera Selatan. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama, bagaimana tanggung jawab bank terhadap hilangnya dana nasabah akibat perbuatan Agen BRILink? Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap hilangnya dana nasabah akibat perbuatan Agen BRILink? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif- deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, tanggung jawab bank atas hilangnya dana nasabah yang disebabkan oleh tindakan diluar kewenangan agen BRILink didasarkan pada kelalaian bank atas kedudukannya sebagai pemilik layanan Laku Pandai yang berkewajiban menjamin keamanan dana nasabah dan sebagai prinsipal yang melakukan kerja sama dengan agen dengan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap agennya. Tanggung jawab dapat dilakukan dengan kewajiban untuk menerima aduan nasabah, menginvestigasi serta melaporkan duduk perkara yang dilakukan agen; berperan aktif untuk mendampingi nasabah dalam melakukan penyelesaian perkara; memberikan sanksi/tindakan disiplin terhadap agen berupa pemutusan kerja sama atau sanksi lainnya. Kedua, perlindungan hukum dapat diberikan melalui prosedur penanganan perlindungan nasabah secara efektif dan efisien yang dimiliki oleh tiap-tiap bank penyelenggara Laku Pandai, sikap kooperatif bank dalam penyelesaian perkara, serta pendampingan nasabah dalam menginvestigasi peristiwa- peristiwa yang menyebabkan kerugian terjadi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57416
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV