Tanggung Jawab Bank Atas Hilangnya Dana Nasabah Laku Pandai (Studi Terhadap Hilangnya Dana Nasabah akibat Perbuatan Agen BRILink di Sumatera Selatan)
Abstract
Pemerintah melaksanakan program inklusi keuangan dengan tujuan pemerataan akses
layanan jasa keuangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya
adalah dengan melalui inovasi layanan branchless banking yang diterapkan di Indonesia
dengan nama Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku
Pandai). Dalam pelaksanaannya, masih terdapat Agen Laku Pandai yang melakukan
kecurangan dengan bertindak diluar kewenangannya, salah satunya adalah hilangnya
dana nasabah yang terjadi akibat tindakan agen BRILink di Sumatera Selatan.
Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama, bagaimana
tanggung jawab bank terhadap hilangnya dana nasabah akibat perbuatan Agen BRILink?
Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap hilangnya dana nasabah akibat
perbuatan Agen BRILink? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif-
deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, tanggung jawab bank atas
hilangnya dana nasabah yang disebabkan oleh tindakan diluar kewenangan agen BRILink
didasarkan pada kelalaian bank atas kedudukannya sebagai pemilik layanan Laku Pandai
yang berkewajiban menjamin keamanan dana nasabah dan sebagai prinsipal yang
melakukan kerja sama dengan agen dengan kewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap agennya. Tanggung jawab dapat dilakukan dengan kewajiban untuk
menerima aduan nasabah, menginvestigasi serta melaporkan duduk perkara yang
dilakukan agen; berperan aktif untuk mendampingi nasabah dalam melakukan
penyelesaian perkara; memberikan sanksi/tindakan disiplin terhadap agen berupa
pemutusan kerja sama atau sanksi lainnya. Kedua, perlindungan hukum dapat diberikan
melalui prosedur penanganan perlindungan nasabah secara efektif dan efisien yang
dimiliki oleh tiap-tiap bank penyelenggara Laku Pandai, sikap kooperatif bank dalam
penyelesaian perkara, serta pendampingan nasabah dalam menginvestigasi peristiwa-
peristiwa yang menyebabkan kerugian terjadi.
Collections
- Law [3376]
