Show simple item record

dc.contributor.authorSahrina, Athifia Nur Alfa
dc.date.accessioned2025-08-13T07:39:33Z
dc.date.available2025-08-13T07:39:33Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57415
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terjadinya kartel minyak goreng kemasan pada masa pandemi Covid-19 yang merupakan keadaan darurat. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, penerapan pembuktian dugaan kartel Minyak Goreng Kemasan terhadap akibat yang dilarang selama masa Pandemi Covid-19 oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan kedua, potensi hukum pemberatan sanksi para pelaku usaha Minyak Goreng Kemasan atas praktik kartel karena dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah penerapan pembuktian serta potensi hukum pemberatan sanksi praktik kartel melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Perundang-undangan yang diatur untuk persaingan usaha. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan serta studi kasus yang dibantu dengan data primer hasil wawancara oleh Bapak Kamal Barok (Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penerapan pembuktian dugaan kartel minyak goreng kemasan terhadap akibat yang dilarang selama masa pandemi Covid-19 oleh KPPU dilakukan dengan menggunakan alat bukti petunjuk yang dikombinasi antara bukti komunikasi dengan bukti ekonomi dengan melihat pergerakkan harga, penggunaan keterangan ahli, serta bukti dokumen dan bukti komunikasi. Pendekatan pembuktian yang digunakan oleh KPPU dalam pembuktian adalah Rule of Reason. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik menjadikan KPPU pada masa pandemi Covid-19 dalam pencarian alat bukti terhadap kasus persaingan usaha hanya mengandalkan sikap kooperatif antar pelapor dan terlapor. Penelitian ini merekomendasikan agar penerapan pembuktian selama masa pandemi Covid-19 atau keadaan memaksa lain dapat terlaksana secara maksimal maka dapat mempertimbangkan adanya indirect evidence sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum yang cukup.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPersaingan Usaha Tidak Sehaten_US
dc.subjectKartelen_US
dc.subjectMinyak Goreng Kemasanen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.titlePembuktian Dugaan Kartel Minyak Goreng Kemasan Selama Masa Pandemi Covid-19 oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410610


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record