Asas Iktikad Baik dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Sektor Hulu Migas
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kewajiban untuk melaksanakan asas iktikad
baik dalam kontrak termasuk pada kontrak bagi hasil Gross Split dan kemungkinan
tidak dilaksanakannya asas iktikad baik oleh Pemerintah dalam pelaksanaan
kontrak bagi hasil Gross Split dikarenakan Pemerintah Indonesia memiliki
bargaining power yang lebih besar, sehingga perlu adanya perlindungan hukum
bagi kontraktor. Kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi sejatinya perlu
dilaksanakan berdasarkan asas iktikad baik untuk menciptakan iklim investasi yang
kondusif dan kontrak yang bersifat jangka panjang dapat berjalan secara
berkelanjutan. Penelitian ini memiliki rumusan masalah pertama, bagaimana asas
iktikad baik dalam kontrak bagi hasil Gross Split pada sektor hulu Minyak dan Gas
Bumi. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi kontraktor atas tidak
dilaksanakannya asas iktikad baik oleh Pemerintah dalam pelaksanaan kontrak bagi
hasil Gross Split pada sektor hulu Minyak dan Gas Bumi? Jenis penelitian yang
dilakukan oleh penulis adalah penelitian normatif. Pendekatan Penelitian dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Objek penelitian dalam
penelitian ini adalah pelaksanaan asas iktikad baik pada kontrak bagi hasil Gross
Split. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan data
sekunder dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang
didapatkan yaitu berdasarkan ketententuan dalam Permen ESDM tentang Kontrak
Bagi Hasil Gross Split, asas iktikad baik pada fase pra kontrak bagi hasil Gross
Split tidak terimplementasi. Sedangkan asas iktikad baik pada fase pelaksanaan
kontrak bagi hasil Gross Split terimplementasi dalam beberapa ketentuan Permen
ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Perlindungan hukum bagi
kontraktor atas tidak dilaksanakannya asas iktikad baik oleh pemerintah dalam
kontrak bagi hasil Gross Split dapat melalui Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk Pemerintah, kontrak bagi hasil Grioss Spliit itu sendiri, penganjuan
gugatan wanprestasi, dan arbitrase.
Collections
- Law [3376]
