Pelanggaran Hak Kenyamanan Penumpang oleh Pengangkut di PT. Eka Mira Prima Sentosa
Abstract
PT. Eka Mira Prima Sentosa merupakan penyedia angkutan umum darat di Jawa
Timur yang dalam pelaksanaan pengangkutannya masih ditemui beberapa masalah
berupa kursi penumpang rusak, AC rusak, dan juga sarana hiburan berupa Audio
dalam bus yang rusak sehingga merugikan penumpang yang sudah melakukan
kewajiban yaitu membayarkan ongkos secara penuh. Berdasarkan hal tersebut,
penting untuk dilakukan suatu penelitian untuk mengetahui dan menganalisis
bentuk pelanggaran hak atas kenyamanan penumpang yang dilakukan PT. Eka Mira
Prima Sentosa serta mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum yang
timbul pada PT. Eka Mira Prima Sentosa. Metode penelitian yang digunakan adalah
normatif dengan melihat norma hukum yang berlaku, dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan PT.
Eka Mira Prima Sentosa belum memenuhi hak atas kenyamanan penumpang,
karena telah melanggar hak kenyamanan penumpangnya, menyalahi tanggung
jawab profesionalitas, tidak memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta tidak
dapat bertanggung jawab menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga perlu Standar Operasional Prosedur yang
baik dalam internal PT. Eka Mira Prima Sentosa dan pembaharuan peraturan berupa
revisi untuk lebih melindungi hak konsumen yang dirugikan.
Collections
- Law [3376]
