Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi, S.H., M.H.
dc.contributor.authorRifa Aghniya
dc.date.accessioned2018-02-21T11:15:28Z
dc.date.available2018-02-21T11:15:28Z
dc.date.issued2018-02-19
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5739
dc.description.abstractHak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia semata-mata karena ia sebagai manusia. Seorang anak yang berkonflik dengan hukum dan sedang menjalani masa pidana nya di sebuah Lembaga Pemmbinaan Khusus Anakpun tetaplah seorang anak yang hak-haknya tetap harus dilindungi dan dijalankan meskipun ia telah melanggar hukum. Hak pendidikan merupakan hak dasar setiap anak untuk mendapatkan proses pendidikan yang baik tak terkecuali anak tersebut telah melakukan suatu perbuatan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Studi ini akan membahas mengenai implementasi dari Undang-undang terkait hak pendidikan bagi narapidana anak di LPKA Kutoarjo, apa saja kendala yang dihadapi para pengajar dan pegawai Lapas dalam proses pemenuhan hak pendidikan serta akan menganalisis pemenuhan hak pendidikan di LPKA Kutoarjo menggunakan 4 (empat) indikator pemenuhan hak pendidikan milik Katarina Tomasevski. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo tepatnya di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Tunas Mekar yang berada di dalam kompleks LPKA Kutaorjo. Hasil penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo tepatnya di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Tunas Mekar menunjukkan bahwa pelaksanaan hak pendidikan bagi narapidana anak di LPKA Kutoarjo belum sepenuhnya terpenuhi. Pihak PKBM Tunas Mekar dalam proses pemenuhan hak pendidikan bagi para narapidana anak di LPKA Kutoarjo masih menemui beberapa kendala, namun Pihak PKBM dan LPKA Kutoarjo tetap mengupayakan agar pendidikan bagi para narapidana anak ini tetap berjalan dengan sebaik mungkin. Hal ini karena Pihak LPKA Kutoarjo dan PKBM Tunas Mekar menyadari bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak tak terkecuali anak yang berkonflik dengan hukum pun tetap berhak memperoleh hak pendidikannyaid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectAnak yang Berkonflik dengan Hukumid
dc.subjectPemenuhan Hak atas Pendidikanid
dc.subjectPKBM Tunas Mekarid
dc.titlePemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Kelas I Kutoarjo Kantor Wilayah Jawa Tengahid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record