Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mudzakkir, SH., MH.
dc.contributor.authorRizky Nurlailli, 13410400
dc.date.accessioned2018-02-21T11:04:08Z
dc.date.available2018-02-21T11:04:08Z
dc.date.issued2018-02-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5736
dc.description.abstractMakanan merupakan suatu yang sangat penting yang harus dibutuhkan oleh manusia. Makanan yang dikonsumsi oleh manusia haruslah makanan yang sehat, bergizi, tanpa mengandungbahan berbahaya, dan bagi umat muslim yang terpenting adalah bahwa makanan tersebut merupakan makanan halal untuk dikonsumsi. Semakin banyak nya masyarakat semakin banyak pula tingkat konsumsi masyarakat. Dengan adanya peningkatan jumlah konsumsi masyarakat maka semakin banyak pelaku usaha berlomba-lomba untuk menjual hasil produksinya. Dengan adanya peminat dari masyarakat yang tinggi, maka produsen dengan modal yang sedikit kemudian mengumpulkan laba atau keuntungan yang berkali lipat. Tanpa mementingkan bahan baku, bahan tambahan yang digunakan dll. Sering ditemukan bahwa suatu produk makanan yang beredar banyak yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan produk. Hal ini seharusnya menjadikan suatu konsumen harus bersifat kritis dalam menanggapi atau merespon terhadap produk makanan yang baik dikonsumsi ataupun tidak baik untuk dikonsumsi. Seperti contohnya makanan yang banyak mengandung bahan berbahaya akan tetapi didalam informasi kemasan oleh pelaku usaha tidak di tuliskan didalam informasi kemasan. Oleh sebab itu sifat kritis masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk dapat mendukung pemerintah dalam menegakkan peraturan yang ada diperundang-undangan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha makanan yang dilakukan jika itu menjurus terhadap tindak pidana maka pelaku usaha bisa dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah memberi kewenangan kepada Badan POM sebagai lembaga yang menangani tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Untuk melakukan penyidikan Badan POM juga mempunyai PPNS (Penidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi wewenang langsung oleh undang-undang. Adapun perlindungan terhadap konsumen dalam Badan POM juga melindungi terhadap para konsumen korban “kenakalan”pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan yang banyak tanpa memperhatikan hak konsumen. Oleh karena itu permasalahan dalam skripsi ini yaitu bentuk pelanggaran pidana terhadap peredaran produk yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap peredaran produk yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen korban peredaran produk yang tidak sesuai dengan informasi kemasan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu meneliti dan mempelajari hukum sebagai studi law in action karena mempelajari dan meneliti hubungan timbal balik antara hukum dan lembaga-lembaga sosial yang lain. Dimana data yang didapat dianalisis dan dituangkan dalam bentuk deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 4 bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh pelaku usaha dan pelanggaran itu merupakan pelanggaran tindak pidana,penyidikan yang dilakukan oleh Badan POM dilimpahkan kepada PPNS untuk menyidik, adapun tata cara penyidikan sama dengan acara pidana pada umumnya, perlindungan terhadap konsumen korban peredaran produk yang tidak sesuai informasi pada kemasan dilakukan oleh Badan POM sebagai pengawas dan ada lembaga lain yaitu BKPN selaku lembaga yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden dan YLKI suatu lembaga swadaya dari masyarakat guna untuk melindungi konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpelanggaran pidanaen_US
dc.subjectperlindungan konsumenen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN PRODUK MAKANAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN INFORMASI PADA KEMASANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record