dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Pertama, Bagaimana penataan organisasi kelembagaan daerah di Kabupaten Ponorogo pasca berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016?. Kedua, Apa faktor pendukung dan faktor penghambat Bagaimana penataan organisasi kelembagaan daerah di Kabupaten Ponorogo pasca berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ? Penulis menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan organisasi kelembagaan daerah di Kabupaten Ponorogo pasca berlakunya Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yaitu bahwa adanya perubahan diantaranya : adanya bentukan Dinas baru ada 2 yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik; Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; adanya perubahan yang semula Dinas menjadi Badan yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah sekarang menjadi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Perubahan jumlah pejabat/pegawai PNS yang menduduki jabatan di tiap-tiap satuan kerja hampir semuanya diubah, termasuk di kecamatan dan kelurahan. Adapun faktor penghambatnya adalah : kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pegawai PNS yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Ponorogo, tidak hanya itu dalam penataannya juga didukung oleh faktor-faktor pendukung yaitu : 1. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 58 sampai dengan Nomor 86 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi tata kerja masing-masing perangkat daerah Kabupaten Ponorogo 2. Dari segi APBD Tahun
2017 Kabupaten Ponorogo (pasca PP Nomor 18 Tahun 2016) yang ditetapkan mengalami peningkatan dari APBD Tahun 2016 (sebelum PP Nomor 18 Tahun
2016), yaitu sebesar Rp. 137.399.622.852 atau 6,11% untuk Pendapatan, dan sebesar Rp. 58.890.570.345 atau 2,54%. | en_US |