Menegakkan Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dalam Rezim Hukum World Trade Organization
Abstract
Pidato pengukuhan ini membahas tantangan penegakan Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam (PSNR) atau Permanent Sovereignty over Natural Resources dalam rezim hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Konsep PSNR, yang berakar dari kedaulatan negara dan diakui sebagai prinsip hukum kebiasaan internasional, menegaskan hak suatu negara untuk mengendalikan, mengatur, dan memanfaatkan sumber daya alamnya demi kepentingan nasional. Namun, keanggotaan dalam WTO membatasi kedaulatan ini, mengharuskan negara mematuhi kewajiban perdagangan internasional. Kasus Indonesia-Raw Materials (DS592), di mana Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel, menyoroti bahwa kebijakan domestik terkait PSNR harus sejalan dengan ketentuan WTO, seperti larangan restriksi kuantitatif. WTO Dispute Settlement Body (DSB) cenderung menerapkan interpretasi hukum yang ketat, dan putusannya dalam kasus-kasus terkait SDA (seperti China-Raw Materials dan US-Tuna II) menunjukkan bahwa PSNR tidak dapat diterapkan secara mutlak jika bertentangan dengan prinsip dasar WTO. Kekalahan Indonesia sebagian disebabkan oleh faktor teknis, seperti belum matangnya industri hilirisasi nikel dan argumen yang didasarkan pada prediksi, bukan kondisi critical shortage yang terbukti. Oleh karena itu, Indonesia perlu memanfaatkan celah hukum WTO terkait export control dan mempertimbangkan tarif ekspor yang tinggi daripada larangan total, serta meningkatkan harmonisasi regulasi nasional dengan ketentuan WTO dan memperkuat kapasitas internal dalam perumusan kebijakan yang cerdas.
Collections
- Professor's Speech [30]
