Peran Tanggung Jawab Pemerintah Yogyakarta untuk Rehabilitasi Bagi Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini berjudul Peran dan Tanggung Jaeab Pemerintah Yogyakarta
Untuk Rehabilitasi Bagi Gelandangan Dan Pengemis Di Yogyakarta Berdasarkan
Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2014 yang diatur dalam Pasal 10 tentang
Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Upaya Rehabilitasi diatur lebih lanjut
pada Bagian Keempat Pasal 10. Rumusan masalah yang diajukan adalah:
Bagaimana peran dan tanggung jawab Pemerintah Yogyakarta dalam
melaksanakan upaya rehabilitasi untuk gelandangan dan pengemis? dan Bagaimana
dampak program rehabilitasi yang dikelola Pemerintah Yogyakarta untuk
gelandangan dan pengemis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti , mengetahui
peran dan tanggung jawab Pemerintah Yogyakarta dalam melaksanakan upaya
rehabilitasi untuk gelandangan dan pengemis serta mengetahui dampak dari
program rehabilitasi yang dikelola Pemerintah Yogyakarta untuk gelandangan dan
pengemis.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, data penelitian ini
diperoleh dengan melalui wawancara dengan subjek penelitian yaitu Dinas Sosial
Provinsi DIY, Lembaga Swadaya Masyarakat yang mendampingi pengemis dan
gelandangan serta Gelandangan dan Pengemis.
Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu setiap gelandangan dan
pengemis memiliki hak yang sama dimata hukum serta memiliki hak untuk
mendapatkan upaya rehabilitasi. Maka dari itu peran dari pemerintah untuk terus
melalukan ataupun menjalankan program yang telah ditetapkan untuk memberikan
upaya upaya salah satunya upaya rehabilitasi untuk gelandangan dan pengemis
yang ada di pemerintah daerah DIY.
Collections
- Law [3376]
