Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Thrifting online Melalui Aplikasi Shopee
Abstract
Penelitian ini mengenai pemenuhan hak atas informasi konsumen dalam
perjanjian jual beli thrifting online melalui aplikasi Shopee. Konsumen dan pelaku
usaha memilih jual beli thrifting melalui aplikasi Shopee karena dapat
mempermudah kegiatan transaksi serta menghemat waktu untuk dimanfaatkan
dengan aktivitas lain. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Metode
pendekatan dalam penelitian ini adalah dan pendekatan perundang-undangan dan
sosiologis. Sumber data penelitian dalam penelitian ini berupa data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian adalah
pertama, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemenuhan hak atas
informasi dalam perjanjian jual beli thrifting online melalui aplikasi Shopee masih
tergolong lemah. UU Perlindungan Konsumen belum dapat diimplementasikan
sepenuhnya oleh pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban, larangan serta
mengabaikan hak konsumen. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha ketika barang
yang dijual tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada perjanjian jual beli
thrifting melalui aplikasi Shopee adalah tidak dipenuhi dengan baik dan benar.
Collections
- Law [3376]
