Show simple item record

dc.contributor.authorRohmatara, Wulan Kusumaningati Putri
dc.date.accessioned2025-08-04T03:26:17Z
dc.date.available2025-08-04T03:26:17Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57301
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya menambah jenis program jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai solusi pemerintah mengatasi permasalahan pemutusan hubungan kerja. Pada tahun 2022 di Kota Yogyakarta terdapat kasus pemutusan hubungan kerja yang bertepatan dengan terselenggaranya program jaminan kehilangan pekerjaan. Muncul permasalahan mengenai manfaat jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja/buruh di Kota Yogyakarta. Bagaimana implementasi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK? dan Apa faktor penghambat dari Pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan studi pustaka dan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dari Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 belum terselenggara secara menyeluruh untuk manfaat program JKP ini terutama bagi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Faktor hambatan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 dipengaruhi oleh tiga hal yakni Pertama kurang terselenggara secara menyeluruh manfaat uang tunai bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja;Kedua terbatas pada usia kerja untuk akses informasi pasar kerja; Ketiga ketidaksesuai dengan lokasi pelatihan kerja dengan domisili pekerja/buruh yang mengalami PHK. Seharusnya pemerintah mengevaluasi mengenai aplikasi Siap Kerja agar dapat diakses oleh pekerja/buruh dengan cepat dan mudah mendapatkan informasi dari aplikasi tersebut serta lebih menekankan pada perusahaan untuk segera mendaftarkan jaminan sosial secara lengkap agar pekerja/buruh dapat menikmati fasilitas dai jaminan tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectJaminan Kehilangan Pekerjaanen_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerjaen_US
dc.subjectPekerja/buruhen_US
dc.titleImplementasi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410714


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record