| dc.description.abstract | Penelitian ini didasari oleh permasalahan yang dialami dua orang
penumpang Maskapai Batik Air yang mengalami kerugian akibat dari perubahan
jadwal yang dilakukan secara sepihak dan minimnya pemberian informasi yang
diberikan oleh Maskapai Batik Air. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
mengenai keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Maskapai Batik Air yang
melakukan perubahan penerbangan jadwal secara sepihak. Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oleh
Maskapai Batik Air terhadap tindakannya melakukan perubahan jadwal
penerbangan secara sepihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian
ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dan dokumen dengan mengkaji
buku-buku literatur, jurnal hukum, dan mengutip peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan topik yang dikaji pada penelitian ini yang berasal dari
berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas. Penelitian ini menunjukkan
tindakan perubahan jadwal secara sepihak yang dilakukan Maskapai Batik Air
merupakan golongan perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
sehingga tindakan yang dilakukan maskapai tidak sah. Tanggung jawab Maskapai
Batik Air terhadap perubahan jadwal secara sepihak yang dilakukan juga belum
sesuai dimana tidak adanya kesepakatan bersama penumpang dalam pemberian
tanggung jawab. Saran dari penelitian ini. Maskapai Batik Air haruslah
meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada penumpang terkhusus
memberikan informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika
terjadi perubahan jadwal, selain itu Maskapai Batik Air perlu memberikan
kompensasi yang layak kepada penumpang yang dirugikan terhadap perubahan
jadwal secara sepihak dan memperbaiki sistem informasi dan komunikasi dengan
penumpang. | en_US |