Modus Operandi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah Perbankan oleh Kepolisian Resor Sleman
Abstract
Perbankan memanfaatkan perkembangan teknologi dengan menciptakan aplikasi
mobile banking guna memberikan fasilitas bagi nasabah untuk kemudahan
bertransaksi. Akan tetapi dalam rentang tahun 2020 hingga 2022, Kepolisian
Resor Sleman menerima sejumlah 17 laporan telah terjadinya tindak pidana
penipuan yang targetnya membobol rekening nasabah perbankan. Menanggapi
peristiwa tersebut peneliti mengangkat sebuah penelitian dengan judul “Modus
Operandi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah
Perbankan Oleh Kepolisian Resor Sleman”. Pengkajian terhadap penelitian ini
adalah bagaimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku dan bagaimana
penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam menindaklanjuti kejahatan
pembobolan rekening nasabah perbankan. Peneliti menggunakan metode
penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis-yuridis. Pengambilan data yang
digunakan adalah melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumen yang
dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah modus penipuan dengan
metode phising dan sniffing. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian
Resor Sleman adalah melalui upaya preventif seperti bekerja sama dengan
perbankan untuk menghimbau nasabah supaya lebih menjaga data pribadinya, dan
juga melalui upaya represif seperti menindaklanjuti laporan dari korban mulai dari
menyelidiki pasal-pasal yang telah dilanggar oleh pelaku hingga ke tahap
penangkapan pelaku.
Collections
- Law [3376]
