| dc.description.abstract | Fungsi representasi pada Anggota Direksi memberikan kewenangan untuk
mewakili kepentingan PT baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk juga
untuk mengajukan permohonan PKPU. Kendati demikian pada praktiknya masih
terdapat perbedaan penafsiran legal standing Anggota Direksi seperti dalam
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 14/PDT.SUS-PKPU/2022/PN SMG dengan
49/PDT.SUS-PKPU/2021/PN SMG. Penelitian ini akan mengkaji kedudukan Akta
Keputusan RUPS sebagai legal standing Anggota Direksi dan legal standing
Anggota Direksi dalam mewakili PT untuk mengajukan permohonan PKPU.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan
penelitian berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Akta Keputusan
RUPS adalah akta otentik yang mengandung 3 unsur pembuktian yaitu pembuktian
lahiriah, formil, dan material sehingga dapat menjadi alat bukti surat sebagai dasar
legal standing Anggota Direksi dalam mengajukan permohonan PKPU. Anggota
Direksi juga berhak mewakili PT sebagai bentuk daripada fungsi representasi, yang
demi hukum telah diberikan oleh UU PT, termasuk mengajukan permohonan
PKPU kepada Pengadilan Niaga, dengan tetap memperhatikan ketentuan formil
pengajuan PKPU salah satunya surat kuasa khusus Anggota Direksi kepada
Advokanya mengingat pengajuan permohonan PKPU harus ditandatangani oleh
Pemohon dan Advokatnya. | en_US |