| dc.description.abstract | Kegiatan penguasaan pasar yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak serta merta
dilarang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mengingat pengaturan
tentang penguasaan pasar pembuktiannya dilakukan secara rule of
reason.Permasalahan utama yang dibahas adalah pemaknaan praktik diskriminasi
oleh Majelis Komisi Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020 dan No. 08/KPPU-
I/2020. Selain itu dibahas penggunaan pendekatan rule of reason dalam praktik
diskriminasi pada penguasaan pasar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep.
Analisis data yang digunakan adalah meneliti bahan Pustaka seperti buku, jurnal,
putusan, perundang-undangan, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan
hukum tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya Majelis Komisi
memaknai Pasal 19 huruf d telah sesuai dengan doktrin penguasaan pasar
khususnya dalam hal praktik diskriminasi tetapi tidak melihat fakta secara luas
terkait unsur menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta dalam menggunakan
pendekatan rule of reason, Majelis Komisi tampak mengabaikan aspek penting
dalam mempertimbangkannya. Saran dari penelitian ini KPPU haruslah
melaksanakan sosialisasi terkait peraturan penguasaan pasar khususnya praktik
diskriminasi kepada pelaku usaha, sehingga pemahaman yang baik antara KPPU
dengan pelaku usaha. Selain itu Majelis Komisi agar lebih detail dan lebih teliti
dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga Putusan KPPU dapat
memberikan kepastian hukum bagi para Terlapor. | en_US |