Konsep Plea Bargaining dan Urgensi Penerapannya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep plea bargaining Amerika
Serikat dan kemungkinan konsep plea bargaining dapat diterapkan pada sistem
peradilan pidana Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana
penerapan sistem plea bargaining di Amerika Serikat?; Apa sistem hukum
Indonesia yang memiliki kedekatan dengan sistem plea bargaining?; dan Urgensi
penerapan sistem plea bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia?.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian
dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data deskriptif kualitatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan perbandinan hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa konsep plea
bargaining adalam negosiasi antara jaksa dengan terdakwa yang mengaku
bersalah pada suatu tindak pidana dengan imbalan beberapa konsesi oleh jaksa;
Sistem plea bargaining yang memiliki kedekatan dengan sistem hukum Indonesia
adalah restoratif justice dalam diversi dan dalam pembaharuan peradilan pidana
Indonesia yakni RUU KUHAP terdapat jalur khusus yang memiliki kemiripan
dengan sistem plea bargaining; Indonesia memungkinkan adanya sistem plea
bargaining berdasarkan alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Tujuan penulisan
ini untuk menganalisa perbandingan secara teori dan praktek plea bargaining
dengan sistem peradilan pidana Indonesia serta urgensi penerapannya di
Indonesia.
Collections
- Law [3376]
