Show simple item record

dc.contributor.authorRifai, Muhammad Afnan Najib
dc.date.accessioned2025-07-31T03:32:52Z
dc.date.available2025-07-31T03:32:52Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57290
dc.description.abstractPenelitian ini menyajikan analisa terkait Pengaturan Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan restitusi korban perdagangan orang pada sistem hukum di Indonesia dan perbandingannya dengan standar instrumen hukum hak asasi manusia? Serta bagaimana kajian perspektif hak asasi manusia terhadap restitusi bagi korban perdagangan orang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan konseptual berdasarkan perundang-undangan dan instrumen internasional. Hasil dari penelitian ini adalah norma ketentuan restitusi dalam Pasal 50 ayat (4) UU Perdagangan Orang masih belum selaras dengan prinsip- prinsip jaminan perlindungan hak korban pada standar instrumen hukum hak asasi manusia untuk dijadikan basis perlindungan hukum korban perdagangan orang. Restitusi sebagai upaya reparasi harus ditinjau ulang dengan mendasarkan pada instrumen victims declaration, serta negara harus memasukkan kriteria bagi korban perdagangan orang sebagai yang menerima kompensasi dari negara dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum secara penuh bagi korban perdagangan orang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectPengaturan Restitusien_US
dc.subjectPerdagangan Orangen_US
dc.titlePengaturan Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410399


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record