| dc.description.abstract | Clickwrap agreement berisi syarat dan ketentuan yang dapat disetujui pengguna
dengan mengeklik tombol “Saya Setuju”, namun seringkali pengguna mengabaikan
isi dalam clickwrap agreement dan langsung menyetujuinya, atas tindakan tersebut
maka pengguna bisa saja membuka celah keamanan dalam program. Rumusan
masalah penelitian ini terdiri dari: 1. Bagaimana pengaturan mengenai penerapan
clickwrap agreement di Indonesia?, 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap
data pribadi yang diberikan bagi pengguna clickwrap agreement di Indonesia?.
Metode yang digunakan yakni penelitian normatif dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
berdasarkan UU ITE dan KUH Perdata keduanya masih bersifat sangat umum,
masalah yang biasanya ditemukan dalam clickwrap agreement belum dapat diatasi,
sedangkan pada PP No. 71 Tahun 2019 dan UU PDP dapat digunakan sebagai dasar
dari praktik clickwrap agreement, terhadap persyaratan sebelum melakukan
clickwrap agreement dalam hal ini belum terdapat peraturan yang memadai di
Indonesia namun terhadap asas itikad baik sudah difasilitasi peraturan di Indonesia.
Terdapat upaya preventif pada UU PDP yakni pada Pasal 35 huruf B, sedangkan
upaya represif yakni pengguna berhak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran
yang terjadi dalam pemrosesan data pribadi sesuai dengan Pasal 12 UU PDP,
terdapat pula langkah untuk mengajukan pengaduan diluar pengadilan yakni pada
OJK, KOMINFO dan mengajukan pelaporan di aplikasi itu sendiri. | en_US |