Show simple item record

dc.contributor.authorMadani, A. Iqbal
dc.date.accessioned2025-07-30T04:37:18Z
dc.date.available2025-07-30T04:37:18Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57281
dc.description.abstractPT Google Indonesia merupakan perusahaan multinasional yang diduga telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan. Dugaan itu terkait penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi melalui kebijakan Google Pay Billing (GPB) dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia pada platform Google Play Store. Penelitian ini membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dan menganalisis dugaan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh PT Google Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan pedoman peraturan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dapat diberlakukan pembebanan tanggung jawab hukum berdasarkan ketentuan hukum Indonesia. Lebih lanjut berdasarkan doktrin single economic entity, perusahaan induk dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anak perusahaan jika terbukti berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Bila dalam kasus Google Pay Billing terdapat fakta serupa, maka induk perusahaannya dapat dikenakan tanggung jawab hukum. Selanjutnya, berdasarkan analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa PT Google Indonesia melalui kebijakan Google Pay Billing telah memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam kasus ini PT Google Indonesia telah menetapkan syarat-syarat perdagangan pada pasar distribusi aplikasi digital dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi developer untuk memperoleh jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Penelitian ini menghasilkan saran kepada KPPU agar mengamandemen Pedoman Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, pelaku usaha agar kedepan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPosisi Dominanen_US
dc.subjectMarket Leaderen_US
dc.subjectAplikasi Digitalen_US
dc.titleAnalisis Dugaan Penyalahgunaan Posisi Dominan oleh PT Google Indonesia Sebagai Market Leader Aplikasi Digital di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410344


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record