| dc.description.abstract | PT Google Indonesia merupakan perusahaan multinasional yang diduga telah
melakukan penyalahgunaan posisi dominan. Dugaan itu terkait penjualan bersyarat,
dan praktik diskriminasi melalui kebijakan Google Pay Billing (GPB) dalam
distribusi aplikasi secara digital di Indonesia pada platform Google Play Store.
Penelitian ini membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
terhadap perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia dan menganalisis dugaan penyalahgunaan posisi dominan yang
dilakukan oleh PT Google Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan dan pedoman peraturan yang dianalisis secara deskriptif
kualitatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap perusahaan
multinasional yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dapat
diberlakukan pembebanan tanggung jawab hukum berdasarkan ketentuan hukum
Indonesia. Lebih lanjut berdasarkan doktrin single economic entity, perusahaan
induk dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anak
perusahaan jika terbukti berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Bila dalam
kasus Google Pay Billing terdapat fakta serupa, maka induk perusahaannya dapat
dikenakan tanggung jawab hukum. Selanjutnya, berdasarkan analisis yang
dilakukan menunjukkan bahwa PT Google Indonesia melalui kebijakan Google Pay
Billing telah memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam kasus ini PT Google
Indonesia telah menetapkan syarat-syarat perdagangan pada pasar distribusi
aplikasi digital dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi developer
untuk memperoleh jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Penelitian ini menghasilkan saran kepada KPPU agar mengamandemen Pedoman
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selanjutnya, pelaku usaha agar
kedepan lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak
bertentangan dengan prinsip persaingan usaha. | en_US |