Analisis Hukum Tindakan Doxing sebagai Pengungkapan Atas Perbuatan Melawan Hukum di Media Daring
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan atau perbuatan menyebarkan
data pribadi seseorang tanpa persetujuannya yang disebut doxing dengan tujuan
untuk mengungkap perbuatan melawan hukum yang orang itu lakukan. Rumusan
masalah dalam penelitian ini terdiri dari 1. Bagaimana akibat hukum dari tindakan
doxing yang dilakukan untuk mengungkap perbuatan melawan hukum seseorang?
2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku doxing yang menjadi korban
tindak pidana dan perlindungan hukum bagi korban doxing? Metode penelitian
yang digunakan di penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Pengumpulan data di penelitian ini dilakukan dengan
cara melakukan studi Pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan
doxing merupakan tindakan kriminal yang terjadi di dunia maya atau media online
dan biasanya dilakukan dengan niat jahat. Namun ada tindakan doxing yang
dilakukan dengan tujuan untuk membela diri dan tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis akibat hukum dari tindakan tersebut.
Collections
- Law [3376]
