| dc.description.abstract | Studi ini memiliki tujuan untuk mengetahui seperti apa implikasi perceraian pada
masyarakat Jepara terhadap nafkah anak. Rumusan masalah yang diajukan dalam studi ini yaitu:
Bagaimana penerapan pemenuhan nafkah anak setelah perceraian orang tua di Kabupaten Jepara?
Dan apa yang menjadi faktor penyebab seorang ayah tidak bisa memenuhi hak nafkah anak?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris, dengan pengumpulan data
melalui wawancara dengan responden pemegang hak asuh dari anak tersebut, kemudian data hasil
penelitian disajikan dalam bentuk tabel. Untuk menganalilis hasil penelitian, digunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis berdasarkan apa yang
sebenarnya sudah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa
penerapan pemenuhan nafkah anak setelah perceraian orang tua di Kabupaten Jepara belum
sepenuhnya berjalan dengan baik. Adapun faktor penyebab seorang ayah tidak memberikan nafkah
kepada anaknya pasca perceraian disebabkan ayah tidak memiliki penghasilan tetap, malas-
malasan dan tidak bertanggung jawab, dan sudah tidak diketahui keberadaanya. Penelitian ini
memberikan saran yaitu memberikan edukasi pra nikah kepada calon pengantin yang harapannya
para calon orang tua ini mengerti bahwa menikah dibutuhkan persiapan yang matang dan tanggung
jawab besar untuk kelangsungan hidup dalam berumah tangga. | en_US |