Politik Hukum & Praktik Perubahan Nama Daerah Pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Abstract
Perubahan nama daerah merupakan kegiatan untuk mengubah nama daerah baik
kabupaten, kota, atau provinsi. Secara praktik, perubahan nama daerah merupakan
yang sering terjadi di Indonesia. Dalam perkembangannya, keberadaan norma yang
mengatur perubahan nama daerah tersebar dalam berbagai regulasi seperti undang-
undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri sebagai satu
kesatuan. Namun, pengaturan tersebut hingga saat ini masih sangat minim. Hal ini
dikarenakan, pengaturan mengenai perubahan nama daerah masih belum
terakomodasi secara rigid dan sistematis. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif, dengan menggunakan analisis data yaitu analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah, pertama, politik hukum perubahan nama daerah dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tertuang
dalam Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2014. Kedua, praktik perubahan nama daerah
berasal dari inisiasi atau usulan masyarakat, berdasarkan praktik yang telah
terselenggara terdapat beberapa faktor-faktor yang melandasi adanya perubahan
nama kabupaten tersebut, seperti faktor sejarah, budaya, adat istiadat, dan faktor
sosial masyarakat.
Collections
- Law [3376]
