| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi meaningful
participation sebagai salah satu metode partisipasi publik dalam pembentukan
undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta apa saja
yang menjadi faktor keberhasilan dan faktor hambatan dari implementasinya.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi meaningful
participation dalam pembentukan undang-undang di DPR RI? Apa saja yang
menjadi faktor keberhasilan dan hambatan dalam implementasi meaningful
participation dalam pembentukan undang-undang di DPR RI? Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan di
dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu melakukan analisis
terhadap fakta-fakta hukum yang diambil melalui hasil wawancara dengan
melihat bekerjanya hukum formal di dalam kehidupan masyarakat. Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer berupa
wawancara, kemudian didukung dengan sumber data sekunder yang terdiri dari
bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis
data secara kualitatif deskriptif. Hasil studi ini menjelaskan bahwa implementasi
meaningful participation dalam pembentukan undang-undang masih memiliki
kekurangan. Dalam implementasinya, DPR selaku pembentuk undang-undang
masih melaksanakan meaningful participation secara formalitas saja. Hal ini
diperparah dengan proses pembentukan undang-undang yang dilaksanakan
secara terburu-terburu sehingga mengurangi nilai demokrasi dan berlawanan
dengan prinsip kedaulatan rakyat. Selain itu, DPR juga belum memiliki instrumen
partisipasi publik yang jelas sehingga proses partisipasi publik dalam
pembentukan undang-undang ini menjadi terhambat dan tidak optimal. Instrumen
yang belum terpenuhi tersebut antara lain adalah instrumen pemberian informasi
dan instrumen pemberian kritik. Adapun yang menjadi faktor keberhasilan dalam
pelaksanaan meaningful participation dalam pembentukan undang-undang ini
adalah faktor keterbukaan informasi dan kualitas partisipasi publik. Dua faktor
diatas menjadi faktor yang dapat menilai apakah meaningful participation dalam
pembentukan undang-undang sudah dilaksanakan secara optimal atau tidak.
Penulisan ini merekomendasikan: Pertama, perlunya DPR RI melakukan evaluasi
dan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan meaningful participaion dalam
pembentukan undang-undang. Kedua, perlunya DPR RI membentuk suatu
instrumen yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan meaningful participation
sehingga masyarakat luas mampu ikut serta berpartisipasi dengan baik. Ketiga,
perlunya dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap undang-undang yang lebih
luas. | en_US |