Show simple item record

dc.contributor.authorAdhimastya, Muhammad
dc.date.accessioned2025-07-30T01:50:14Z
dc.date.available2025-07-30T01:50:14Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57261
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi meaningful participation sebagai salah satu metode partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta apa saja yang menjadi faktor keberhasilan dan faktor hambatan dari implementasinya. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implementasi meaningful participation dalam pembentukan undang-undang di DPR RI? Apa saja yang menjadi faktor keberhasilan dan hambatan dalam implementasi meaningful participation dalam pembentukan undang-undang di DPR RI? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu melakukan analisis terhadap fakta-fakta hukum yang diambil melalui hasil wawancara dengan melihat bekerjanya hukum formal di dalam kehidupan masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer berupa wawancara, kemudian didukung dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis data secara kualitatif deskriptif. Hasil studi ini menjelaskan bahwa implementasi meaningful participation dalam pembentukan undang-undang masih memiliki kekurangan. Dalam implementasinya, DPR selaku pembentuk undang-undang masih melaksanakan meaningful participation secara formalitas saja. Hal ini diperparah dengan proses pembentukan undang-undang yang dilaksanakan secara terburu-terburu sehingga mengurangi nilai demokrasi dan berlawanan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Selain itu, DPR juga belum memiliki instrumen partisipasi publik yang jelas sehingga proses partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang ini menjadi terhambat dan tidak optimal. Instrumen yang belum terpenuhi tersebut antara lain adalah instrumen pemberian informasi dan instrumen pemberian kritik. Adapun yang menjadi faktor keberhasilan dalam pelaksanaan meaningful participation dalam pembentukan undang-undang ini adalah faktor keterbukaan informasi dan kualitas partisipasi publik. Dua faktor diatas menjadi faktor yang dapat menilai apakah meaningful participation dalam pembentukan undang-undang sudah dilaksanakan secara optimal atau tidak. Penulisan ini merekomendasikan: Pertama, perlunya DPR RI melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan meaningful participaion dalam pembentukan undang-undang. Kedua, perlunya DPR RI membentuk suatu instrumen yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan meaningful participation sehingga masyarakat luas mampu ikut serta berpartisipasi dengan baik. Ketiga, perlunya dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap undang-undang yang lebih luas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDPR RIen_US
dc.subjectMeaningful Participationen_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.titleImplementasi Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410533


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record