| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pelanggaran hak keselamatan
konsumen beserta tanggung jawab pelaku usaha atas tidak terpenuhinya hak
keselamatan bagi pembeli pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta. Rumusan
masalah yang diajukan yaitu, Bagaimana pelanggaran hak keselamatan terhadap
konsumen jual beli pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta, dan Bagaimana
tanggung jawab pelaku usaha atas tidak terpenuhinya hak keselamatan bagi pembeli
pakaian bekas impor di Kota Yogyakarta? Penelitian ini termasuk penelitian hukum
empiris, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan, pendeketan kasuistis, dan pendekatan sosiologis. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer berupa
wawancara dan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pelanggaran hak keselamatan konsumen dalam jual beli pakaian bekas impor di
Kota Yogyakarta terjadi karena melanggar peraturan khususnya, Pasal 4 angka 1
dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang
Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang
Dilarang Impor. Berdasarkan ketiga kasus yang dialami oleh Juan Rizal, Bayu
Ramadan, dan Dimas Aditya, para pelaku usaha jual beli pakaian bekas impor telah
melanggar hak keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa dikarenakan para
konsumen mengalami berbagai gangguan kesehatan terhadapnya seperti
mengalami ruam dan gatal pada kulit hingga mengalami dermatofitosis atau
ringworm. | en_US |