Peran Malaysia dalam menyelesaikan Masalah Pengungsi Rohingya di Malaysia
Abstract
Rohingya adalah salah satu etnis minoritas Muslim di Myanmar yang
mendiami wilayah Rakhine. Etnis Rohingya dianggap sebagai imigran gelap yang
berasal dari Bangladesh. Dengan alasan itu, masyarakat mayoritas serta penduduk
Rakhine yang didukung pemerintah junta militer memusuhi dan memerangi
Rohingya dengan berbagai cara. ditambah lagi, pada tahun 1982 pemerintah
Myanmar menerbitkan Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar (Burma
Citizenship Law 1982) yang isinya tidak mengakui Rohingya sebagai salah satu
dari 135 kelompok etnis yang diakui secara hukum Myanmar hingga saat ini.
Lahirnya Burma Citizenship Law 1982, menjadi alasan pembenar pemerintah dan
junta militer melakukan serangkaian operasi yang tidak manusiawi dan melakukan
kekerasan untuk mengusir Rohingya dari tanah Myanmar. Tragedi kemanusiaan
yang terjadi pada Rohingya, menyebabkan masyarakat Rohingya mengungsi untuk
menyelamatkan diri ke negara lain. Malaysia adalah salah satu negara tujuan favorit
Rohingya untuk menjadi pengungsi ataupun menjadi pencari suaka. Sehingga,
penelitian ini dilakukan untuk menganalisis peran Malaysia dalam menangani
eksistensi krisis kemanusiaan etnis Rohingya. Hal ini dikarenakan, konflik etnis
Rohingya telah berdampak buruk terhadap stabilitas keamanan nasional khususnya
Asia Tenggara.
Collections
- International Relations [914]
