| dc.description.abstract | Keadilan dalam poligami menjadi masalah yang cukup kompleks dalam lingkar
hukum keluarga Islam yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam
sendiri. Penelitian ini mengkaji konsep keadilan dalam poligami melalui analisa
pemikiran dua tokoh feminis Indonesia yaitu KH Husein Muhammad beserta Siti
Musdah Mulia menggunakan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini berusaha
untuk mengeksplor pemikiran kedua tokoh mengenai bagaimana masing-masing
menafsirkan konsep keadilan dalam poligami dalam konteks sosial dan hukum yang
lebih luas. Sosiologi hukum digunakan untuk mengetahui kesesuaian konsep adil
dari pemikiran kedua tokoh dengan realita saat ini dalam ranah sosial dan institusi
hukum yang berlaku. Kajian ini adalah kajian kepustakaan (library research),
adapun pendekatan pada kajian ini menggunakan multidisciplinary approach yaitu
pendekatan dengan undang-undang, pendekatan komparatif dan pendekatan
sosiologi, penelitian penulis ini juga termasuk pada penelitian studi tokoh. Sumber
primer diambil dari karya-karya kedua tokoh yang sesuai dengan kajian ini. Hasil
yang ditemukan dalam kajian ini menunjukan bahwa KH Husein Muhammad dan
Siti Musdah Mulia memperhatikan keadilan dalam praktik poligami karena realita
sosial menunjukan perempuan lebih banyak menjadi korban ketidakadilan dalam
rumah tangga. Sedangkan keadilan dalam pandangan kedua tokoh adalah
menyangkut semua materiil dan immateriil, pandangan ini bertolak belakang
dengan pendapat para fuqoha tentang keadilan dalam poligami. Dalam pandangan
sosiologi hukum kedua tokoh mengenai keadilan dalam poligami di Indonesia tidak
sepenuhnya mendapat perhatian sehingga banyak kasus yang terjadi pada istri yang
dipoligami sering tidak mendapatkan keadilan dalam ranah hukum. Sedangkan
dalam sosiologi hukum Soekanto menyebutkan bahwa hukum memiliki peran yang
cukup kompleks dalam masyarakat tetapi realitanya hukum saat ini tidak
sepenuhnya benar-benar berperan sebagaimana seharusnya. | en_US |