PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN VIA ONLINE DI POLRESTA YOGYAKARTA
Abstract
Penipuan via online merupakan suatu bentuk kejahatan yang menggunakan fasilitas teknologi dalam setiap perbuatannya. Dalam setiap kasus penipuan selalu ada korban yang dirugikan. Dalam kasus penipuan, telah diatur di dalam KUHP dan UU ITE. Yang mana kedua bentuk ini dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Namun dalam penggunaan dalam pasal-pasal ini belum tentu dapat menjerat pelaku. Banyaknya kendala yang harus dihdapi oleh penegak hukum. dalam penegakan hukum via online dimana diantaranya masih sulitnya menemukan pelaku untuk dapat ditangkap.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum Undang-Undang, dimana juga tingkat keberhasilannya tergantung kepada para penegak hukum dalam menangani suatu kasus dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Penggunaan Undang-Undang dapat menjerat pelaku secara sah telah terbukti bersalah telah melakukan kejahatan.
Hasil penelitian juga menunjukkan banyaknya tingkat kenaikan dalam laporan yang masuk akibat penipuan via online ini. Penipuan via online sangat berbeda dengan penipuan biasa. Penipuan via online tidak dapat dikenali orang atau pelakunya karena tidak bertemu secara langsung dalam setiap transaksi yang dilakukan. Penipuan ini juga masuk dalam kejahatan siber. Melihat dari penggunaan kejahatan ini yang memiliki modus dalam setiap aksi perubuatannya.
Collections
- Law [2308]